Food Estate Diutamakan di Lahan Mineral
Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:13 WIB
Di Kalteng, lokasi yang sedang dikembangkan untuk food estate adalah di eks Proyek Lahan Gambut. Meski begitu, tidak semua dari 1,4 juta hektare eks PLG akan dikembangkan sebagai food estate. Lokasi potensial adalah yang telah terbangun irigasi seluas 164.598 hektare dengan lahan yang telah fungsional seluas 85.456 hektare.
Mentan memaparkan, food estate akan berorientasi intensifikasi serta penguatan SDM dan korporasi petani. “Polanya nanti tidak hanya padi, tapi multi komoditas termasuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan peternakan,” ucapnya.
Ketua Umum HGI Profesor Supiandi Sabiham menyatakan, pihaknya mendukung pengembangan food estate untuk menjaga ketahanan pangan. Pasalnya, mengutip kajian yang dilakukan IPB, akan ada defisit produksi beras 2,2 juta ton setara 709.000 hektare pada akhir tahun 2020.
Menurut Supiandi, lahan tersedia yang masih cukup luas untuk pengembangan food estate memang lahan rawa. Dia mengingatkan tidak semua rawa adalah gambut karena ada juga yang berupa rawa tanah mineral.
Berdasarkan pengamatan HGI, area pengembangan food estate di eks PLG Kalteng ada 418.000 hektare, termasuk 30.000 hektare sawah yang sudah ada, berupa tanah mineral dan gambut tipis. Lokasi ini, cocok untuk dikembangkan untuk padi sawah. Sementara 178.000 hektare lainnya yang memiliki ketebalan gambut 1-2 meter berpotensi untuk tanaman sayuran dan hortikultura.
“Seolah-olah food estate hanya di lahan gambut. Padahal tidak, justru lebih banyak yang di lahan mineral,” kata Supiandi.
(Baca Juga: Mentan YSL: Petani Jangan Lagi Jual Gabah, Tapi Beras )
HGI memberi sejumlah catatan terkait pengembangan food estate. Di antaranya, harus dilakukan secara partisipatif. Bila harus ada ekstensifikasi lahan, maka harus diarahkan ada hutan terdegradasi dan telantar dengan azas kehati-hatian. Selain itu perlu untuk melibatkan secara formal perguruan tinggi sebagai pendamping.
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sri PM Budisusanti menyatakan pengembangan food estate tidak berarti hanya padi saja. Berdasarkan undang-undang, pangan terdiri dari berbagai komoditas termasuk hortikultura dan hasil peternakan yang bisa diproduksi di lahan gambut.
Menurut Budisusanti, pengembangan food estate di lahan gambut mengedepankan pemulihan eksositem gambut dengan konsep pembasahan gambut, rehabilitasi dan revegetasi, dan penguatan SDM.
Mentan memaparkan, food estate akan berorientasi intensifikasi serta penguatan SDM dan korporasi petani. “Polanya nanti tidak hanya padi, tapi multi komoditas termasuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan peternakan,” ucapnya.
Ketua Umum HGI Profesor Supiandi Sabiham menyatakan, pihaknya mendukung pengembangan food estate untuk menjaga ketahanan pangan. Pasalnya, mengutip kajian yang dilakukan IPB, akan ada defisit produksi beras 2,2 juta ton setara 709.000 hektare pada akhir tahun 2020.
Menurut Supiandi, lahan tersedia yang masih cukup luas untuk pengembangan food estate memang lahan rawa. Dia mengingatkan tidak semua rawa adalah gambut karena ada juga yang berupa rawa tanah mineral.
Berdasarkan pengamatan HGI, area pengembangan food estate di eks PLG Kalteng ada 418.000 hektare, termasuk 30.000 hektare sawah yang sudah ada, berupa tanah mineral dan gambut tipis. Lokasi ini, cocok untuk dikembangkan untuk padi sawah. Sementara 178.000 hektare lainnya yang memiliki ketebalan gambut 1-2 meter berpotensi untuk tanaman sayuran dan hortikultura.
“Seolah-olah food estate hanya di lahan gambut. Padahal tidak, justru lebih banyak yang di lahan mineral,” kata Supiandi.
(Baca Juga: Mentan YSL: Petani Jangan Lagi Jual Gabah, Tapi Beras )
HGI memberi sejumlah catatan terkait pengembangan food estate. Di antaranya, harus dilakukan secara partisipatif. Bila harus ada ekstensifikasi lahan, maka harus diarahkan ada hutan terdegradasi dan telantar dengan azas kehati-hatian. Selain itu perlu untuk melibatkan secara formal perguruan tinggi sebagai pendamping.
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sri PM Budisusanti menyatakan pengembangan food estate tidak berarti hanya padi saja. Berdasarkan undang-undang, pangan terdiri dari berbagai komoditas termasuk hortikultura dan hasil peternakan yang bisa diproduksi di lahan gambut.
Menurut Budisusanti, pengembangan food estate di lahan gambut mengedepankan pemulihan eksositem gambut dengan konsep pembasahan gambut, rehabilitasi dan revegetasi, dan penguatan SDM.
Lihat Juga :
tulis komentar anda