Aktivis Buruh Sebut Keputusan UMP Tak Naik Tidak Beralasan
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:32 WIB
JAKARTA - Aktivis buruh menilai alasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021 ihwal standar upah tahun depan yang dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020, tidak beralasan.
Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 .
Dia merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.
"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).
( )
Karena itu, kalangan buruh menilai SE Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja.
Bahkan, mereka menilai Pemerintah terkesan lebih mengakomodir kepentingan pengusaha dari pada para pekerjaan. Mirah Sumirat menyebut, harusnya, ada jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.
"Ini membuat kerugian bagi kalangan pekerja atau buruh. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha, sikap bijaksana ini sepertinya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja.
Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 .
Dia merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.
"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).
( )
Karena itu, kalangan buruh menilai SE Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja.
Bahkan, mereka menilai Pemerintah terkesan lebih mengakomodir kepentingan pengusaha dari pada para pekerjaan. Mirah Sumirat menyebut, harusnya, ada jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.
"Ini membuat kerugian bagi kalangan pekerja atau buruh. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha, sikap bijaksana ini sepertinya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Ida Fauziyah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja.
tulis komentar anda