Aktivis Buruh Sebut Keputusan UMP Tak Naik Tidak Beralasan
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:32 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Aktivis buruh menilai alasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021 ihwal standar upah tahun depan yang dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020, tidak beralasan.
Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 .
Dia merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.
"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).
(Baca juga: Terawan: RS Harus Bangun Perubahan Sistem Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19 )
Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 .
Dia merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.
"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).
(Baca juga: Terawan: RS Harus Bangun Perubahan Sistem Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19 )
Lihat Juga :