Aktivis Buruh Sebut Keputusan UMP Tak Naik Tidak Beralasan

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
Aktivis Buruh Sebut...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aktivis buruh menilai alasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021 ihwal standar upah tahun depan yang dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020, tidak beralasan.

Aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 .

Dia merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.

"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).

(Baca juga: Terawan: RS Harus Bangun Perubahan Sistem Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19 )

Karena itu, kalangan buruh menilai SE Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja.

Bahkan, mereka menilai Pemerintah terkesan lebih mengakomodir kepentingan pengusaha dari pada para pekerjaan. Mirah Sumirat menyebut, harusnya, ada jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

"Ini membuat kerugian bagi kalangan pekerja atau buruh. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha, sikap bijaksana ini sepertinya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Ida Fauziyah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja.

Ida mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar, itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut. Tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida.

Dia beralasan kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikkan.

(Baca juga: Pak Jokowi! Jika Ingin Ekonomi Meroket Naikkan Gaji Buruh )

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji. "Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida.

Simak Video: Tidak Ada Kenaikan UMP, Pemerintah Janji Beri Subsidi Gaji Buruh

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved