BPH Migas Jalin Sinergi dengan KAI, PGN, Pertamina dan Per tagas Niaga

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 14:21 WIB
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio beserta Tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT KAI DAOP 2 Bandung. Kunjungan ini dalam rangka Pengaturan dan Pengawasan atas Penyediaan dan Pendistribusian BBM khususnya untuk Pemantauan Pemanfaatan Kuota dan Realisasi Jenis BBM Tertentu ( JBT ) Konsumen Pengguna Kereta Api Umum Penumpang dan Barang serta Pembahasan Potensi Pemanfaatan LNG untuk efisiensi penggunaan BBM di lokomotif dan gerbong kereta , (30/10/2020).

Hadir dalam kunjungan tersebut Direktur Pengelolaan Sarana PT KAI Azahari, Direktur Utama Pertagas Niaga Linda Sunarti, Direktur Komersial PT PGN LNG Andi Sangga Prasetya, Manager Dealership and Support Pertamina Pusat Anggoro Wibowo.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pertemuan

ini fokus bicara mengimplementasikan pemanfaatan LNG untuk Bahan Bakar Kereta Api. Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen (MoU) antara Pertamina dengan KAI pada tahun 2015. Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BPH Migas menginisiasi mengambil alih pertemuan ini untuk menghilangkan kesan saling menunggu. Menurut Ifan salah satu tugas BPH Migas sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 46 ayat 2 adalah meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri.

Lebih lanjut Ifan menyampaikan bahwa terkait pengaturan pemanfaatan LNG Nasional telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1088 K/20/MEM/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Kepmen tersebut BPH Migas mempunyai kewenangan:



1. Mengusulkan kebijakan pemanfaatan LNG dalam Negeri

2. Memberikan informasi mengenai ruas pipa transmisi atau wilayah distribusi tertentu tertentu berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pengangkutan gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa.

3. Menetapkan persyaratan dan melaksanakan lelang dalam kegiatan pengangkutan gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa pada ruas tertentu atau wilayah distribusi tertentu.

4. Menetapkan dan memberitahukan pemenang lelang kepada Menteri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More