Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring
Minggu, 15 November 2020 - 17:55 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam. Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.
Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman Beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi Monol tradisional dan Minol campuran atau racikan. Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan.
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).
Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol;
Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman Beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi Monol tradisional dan Minol campuran atau racikan. Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan.
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).
Baca Juga
Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol;
Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
tulis komentar anda