Tahun Depan Target Penyaluran FLPP Naik Jadi 157.500 Unit Rumah
Selasa, 17 November 2020 - 17:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) pada tahun depan menargetkan penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 157.500 unit rumah.
Dengan demikian target penyaluran dana FLPP pada tahun 2021 tersebut meningkat sekitar 53,65% dibandingkan target penyaluran pembiayaan FLPP sepanjang tahun ini yang berada diangka 102.500 unit rumah.
(Baca Juga : Investasi Properti di Asia Pasifik Meningkat 35%)
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan dengan meningkatnya target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2021 sebesar 157.500 unit mengharuskan semua bank pelaksana bekerja ekstra lebih keras dibandingkan dengan tahun 2020.
Arief juga menegaskan kepada bank pelaksana yang akan bekerja sama tahun 2021 mendatang harus lebih memperhatikan kualitas rumah dan ketepatan sasaran dari penyaluran dana FLPP. Dia juga menyampaikan agar semua bank pelaksana semakin gencar dalam mensosialisasikan SiKasep dalam pemasaran produk mereka.
(Baca Juga : Di Tengah Pandemi, Rumah Subsidi Jadi Primadona buat Industri Properti)
“Bank pelaksana dalam melakukan promosi harus menyertakan untuk mempublikasikan SiKasep. Agar semua masyarakat mengetahui SiKasep dan SiKasep dapat mencerminkan data ril di lapangan seberapa besar kebutuhan masyarakat akan rumah. Sehingga data backlog adalah riil dan terlihat jelas,” kata Arief dalam laman situs resmi PPDPP di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Untuk diketahui sejak awal tahun 2020, pemerintah melalui BLU PPDPP Kementerian PUPR telah menerapkan aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Agar mengoptimalkan layanannya, PPDPP terus melakukan pengembangan dan evaluasi. Sejak tanggal 25 Juni 2020 lalu, PPDPP memperluas jangkauan layanan SiKasep bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SiKasep agar ikut terdaftar dan terdata ke dalam database management control PPDPP sebagai daftar masyarakat yang membutuhkan hunian.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemindahan menu isian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang semula ditempatkan pada tahap awal halaman pengisian aplikasi Sikasep bergeser ke dalam tahap Pengajuan Verifikasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dapat terdata di awal.
Dengan demikian target penyaluran dana FLPP pada tahun 2021 tersebut meningkat sekitar 53,65% dibandingkan target penyaluran pembiayaan FLPP sepanjang tahun ini yang berada diangka 102.500 unit rumah.
(Baca Juga : Investasi Properti di Asia Pasifik Meningkat 35%)
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan dengan meningkatnya target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2021 sebesar 157.500 unit mengharuskan semua bank pelaksana bekerja ekstra lebih keras dibandingkan dengan tahun 2020.
Arief juga menegaskan kepada bank pelaksana yang akan bekerja sama tahun 2021 mendatang harus lebih memperhatikan kualitas rumah dan ketepatan sasaran dari penyaluran dana FLPP. Dia juga menyampaikan agar semua bank pelaksana semakin gencar dalam mensosialisasikan SiKasep dalam pemasaran produk mereka.
(Baca Juga : Di Tengah Pandemi, Rumah Subsidi Jadi Primadona buat Industri Properti)
“Bank pelaksana dalam melakukan promosi harus menyertakan untuk mempublikasikan SiKasep. Agar semua masyarakat mengetahui SiKasep dan SiKasep dapat mencerminkan data ril di lapangan seberapa besar kebutuhan masyarakat akan rumah. Sehingga data backlog adalah riil dan terlihat jelas,” kata Arief dalam laman situs resmi PPDPP di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Untuk diketahui sejak awal tahun 2020, pemerintah melalui BLU PPDPP Kementerian PUPR telah menerapkan aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Agar mengoptimalkan layanannya, PPDPP terus melakukan pengembangan dan evaluasi. Sejak tanggal 25 Juni 2020 lalu, PPDPP memperluas jangkauan layanan SiKasep bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SiKasep agar ikut terdaftar dan terdata ke dalam database management control PPDPP sebagai daftar masyarakat yang membutuhkan hunian.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemindahan menu isian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang semula ditempatkan pada tahap awal halaman pengisian aplikasi Sikasep bergeser ke dalam tahap Pengajuan Verifikasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dapat terdata di awal.
(her)
Lihat Juga :
tulis komentar anda