Paritrana Award Kembali Digelar, Proses Penilaian Dimulai Awal 2021

Kamis, 26 November 2020 - 19:14 WIB
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disebut juga Paritrana Award akan kembali digelar untuk periode 2020. Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proses penilaian penghargaan Paritrana Award 2020 akan dilakukan nanti pada awal tahun 2021. Selanjutnya diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan piala Paritrana yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden atau Wakil Presiden RI.



Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya, dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BPJamsostek .



Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan , E Ilyas Lubis mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang telah berhasil meraih Paritrana Award tahun sebelumnya. Ia berharap prestasi itu dapat dipertahankan.

“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan COVID-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan," jelas Ilyas.

Dia menjelaskan, dari tahun ke tahun, jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019 saja jumlah total tercatat sebanyak 365 kandidat.



Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto, menjelaskan, Paritrana Award merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada pemda dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More