Pak, Bu, Tenang! Sistem Penggajian PNS Mendatang Tak Bikin Gaji Menciut
Jum'at, 27 November 2020 - 14:34 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa sistem penggajian yang baru tidak akan merugikan pegawai negeri sipil (PNS) . Seperti diketahui BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Sistem penggajian PNS mendatang akan berubah dengan didasarkan pada beban kerja dan risiko kerja.
“Enggalah. Engga (merugikan),” katanya saat dihubungi, Jumat (27/11/2020). ( Baca juga:Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )
Paryono juga menyebut dengan sistem baru gaji PNS tidak akan berkurang. Apalagi gaji PNS ke depan didasarkan pada grade jabatan.
“Ya kayaknya engga (turun gajinya). Karena itu berdasarkan grade jabatan. Tentunya aspek itu juga diperhitungkan. Maksudnya ya kalau turun nanti jadi ribut. Karena nanti tunjangan itu adanya tunjangan kinerja dan kemahalan. Jadi kayak tunjangan jabatan, keluarga itu sudah dalam gaji,” jelasnya. (Baca juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan)
Sebelumnya Paryono mengungkapkan bahwa ke depan sistem gaji PNS akan lebih sederhana, yakni hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.( Baca juga:Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )
Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Selain itu juga harus dapat dipastikan kesejahteraan PNS tidak akan terganggu. Sehingga menurutnya dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
Sistem penggajian PNS mendatang akan berubah dengan didasarkan pada beban kerja dan risiko kerja.
“Enggalah. Engga (merugikan),” katanya saat dihubungi, Jumat (27/11/2020). ( Baca juga:Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )
Paryono juga menyebut dengan sistem baru gaji PNS tidak akan berkurang. Apalagi gaji PNS ke depan didasarkan pada grade jabatan.
“Ya kayaknya engga (turun gajinya). Karena itu berdasarkan grade jabatan. Tentunya aspek itu juga diperhitungkan. Maksudnya ya kalau turun nanti jadi ribut. Karena nanti tunjangan itu adanya tunjangan kinerja dan kemahalan. Jadi kayak tunjangan jabatan, keluarga itu sudah dalam gaji,” jelasnya. (Baca juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan)
Sebelumnya Paryono mengungkapkan bahwa ke depan sistem gaji PNS akan lebih sederhana, yakni hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.( Baca juga:Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )
Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Selain itu juga harus dapat dipastikan kesejahteraan PNS tidak akan terganggu. Sehingga menurutnya dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda