Fakta-Fakta Luhut Usai Pimpin Rapat di KKP
Minggu, 29 November 2020 - 19:15 WIB
Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.
KKP telah menerbitkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL dihentikan sementara oleh KKP. Keputusan ini didasari atas berbagai pertimbangan termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Targetnya, hasil evaluasi akan rampung pada minggu depan dan akan disampaikan kepada Luhut. Bila hasil evaluasi menyimpulkan permen tersebut tidak bermasalah, maka SPWP ekspor benih lobster akan dicabut dan prosesb ekspornya kembali berjalan.
Tiga, Luhut Akui Ada Monopoli Dalam Ekspor BBL
Luhut Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam mekanisme ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Dia menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor itu, seperti monopoli dalam jasa pengangkutan.
Karena itu, Tim KKP juga mengevaluasi mekanisme teknis ihwal proses ekspor BBL. "Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Dalam penelusuran Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, praktik monopoli berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandara Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni PT Aero Citra Kargo (ACK). ( Baca juga:HUT ke-49 Korpri, Presiden Jokowi Minta ASN Ubah Pola Pikir )
Keempat, Program KKP Dijalankan Menteri yang Baru
Luhut mengutarakan, pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada sejumlah pejabat dan karyawan KKP, bahwa segala kegiatan dan program kementerian harus tetap berjalan seperti biasanya. Karena itu, usai penangkapan dan pengunduran Edhy, seluruh kegiatan kementerian tidak ada yang berubah.
Meski demikian, ada sejumlah program yang akan dievaluasi oleh Luhut jika dinilai perlu. Dan kegiatan-kegiatan tersebut akan dilanjutkan oleh Menteri KKP baru usai diangkat Presiden.
KKP telah menerbitkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL dihentikan sementara oleh KKP. Keputusan ini didasari atas berbagai pertimbangan termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Targetnya, hasil evaluasi akan rampung pada minggu depan dan akan disampaikan kepada Luhut. Bila hasil evaluasi menyimpulkan permen tersebut tidak bermasalah, maka SPWP ekspor benih lobster akan dicabut dan prosesb ekspornya kembali berjalan.
Tiga, Luhut Akui Ada Monopoli Dalam Ekspor BBL
Luhut Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam mekanisme ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Dia menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor itu, seperti monopoli dalam jasa pengangkutan.
Karena itu, Tim KKP juga mengevaluasi mekanisme teknis ihwal proses ekspor BBL. "Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Dalam penelusuran Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, praktik monopoli berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandara Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni PT Aero Citra Kargo (ACK). ( Baca juga:HUT ke-49 Korpri, Presiden Jokowi Minta ASN Ubah Pola Pikir )
Keempat, Program KKP Dijalankan Menteri yang Baru
Luhut mengutarakan, pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada sejumlah pejabat dan karyawan KKP, bahwa segala kegiatan dan program kementerian harus tetap berjalan seperti biasanya. Karena itu, usai penangkapan dan pengunduran Edhy, seluruh kegiatan kementerian tidak ada yang berubah.
Meski demikian, ada sejumlah program yang akan dievaluasi oleh Luhut jika dinilai perlu. Dan kegiatan-kegiatan tersebut akan dilanjutkan oleh Menteri KKP baru usai diangkat Presiden.
tulis komentar anda