Bongkar Fakta Unik Akal-akalan Perusahan Baru Ekspor Benih Lobster
Senin, 30 November 2020 - 13:35 WIB
JAKARTA - KIARA atau Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan menemukan fakta-fakta unik sejak Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang pengelolaan Lobster diluncurkan. Aturan ini membolehkan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Deputi pengelolaan pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin mengungkapkan, bahwa banyak perusahaan baru bermunculan sejak Permen 12/2020 itu keluar. "Banyak perusahaan yang muncul untuk menyambut regulasi ini, padahal core bisnisya bukan di lobster atau pun ekspor," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: Luhut Sebut Aturan Ekspor Benih Lobster Tak Bermasalah, Susi: Cuma Indonesia yang Jualan )
Selain itu lanjut Parid, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemenuhan administratif untuk ekspor benih lobster. Dimana dalam aturan tersebut, perusahaan harus melepaskan sebanyak 2% lobster dewasa ke alam.
"Nelayan disuruh menangkap kemudian dilepas lagi. Ini kemudian diklaim perusahaan sebagai syarat 2 persen tadi untuk administrasi ekspor," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang membeli lobster pada ukuran tertentu atau ukuran besar untuk diklaim. Tujuannnya untuk membuktikan bahwa budidaya lobsternya berhasil. "Ada perusahaan yang beli lobster besar ukuran 50 gram, untuk diklaim sebagai keberhasilan budidaya perusahaannya," terangnya.
(Baca Juga: Luhut: Ekspor Benih Lobster Kita Akan Lanjutkan Lagi )
Temuan lainya, konsep kemitraan antara perusahaan ekspor dan nelayan tidak berjalan. Banyak kasus, setelah perusahaan dapat izin ekspor, nelayan malah ditinggalkan.
"Jadi kemitraan itu hanya di atas kertas saja. Ini fakta di lapangan yang kuat sekali dan tidak bisa dibantah," tutupnya.
Deputi pengelolaan pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin mengungkapkan, bahwa banyak perusahaan baru bermunculan sejak Permen 12/2020 itu keluar. "Banyak perusahaan yang muncul untuk menyambut regulasi ini, padahal core bisnisya bukan di lobster atau pun ekspor," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: Luhut Sebut Aturan Ekspor Benih Lobster Tak Bermasalah, Susi: Cuma Indonesia yang Jualan )
Selain itu lanjut Parid, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemenuhan administratif untuk ekspor benih lobster. Dimana dalam aturan tersebut, perusahaan harus melepaskan sebanyak 2% lobster dewasa ke alam.
"Nelayan disuruh menangkap kemudian dilepas lagi. Ini kemudian diklaim perusahaan sebagai syarat 2 persen tadi untuk administrasi ekspor," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang membeli lobster pada ukuran tertentu atau ukuran besar untuk diklaim. Tujuannnya untuk membuktikan bahwa budidaya lobsternya berhasil. "Ada perusahaan yang beli lobster besar ukuran 50 gram, untuk diklaim sebagai keberhasilan budidaya perusahaannya," terangnya.
(Baca Juga: Luhut: Ekspor Benih Lobster Kita Akan Lanjutkan Lagi )
Temuan lainya, konsep kemitraan antara perusahaan ekspor dan nelayan tidak berjalan. Banyak kasus, setelah perusahaan dapat izin ekspor, nelayan malah ditinggalkan.
"Jadi kemitraan itu hanya di atas kertas saja. Ini fakta di lapangan yang kuat sekali dan tidak bisa dibantah," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda