Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:32 WIB
Selain para eksportir lanjut Guntur, pihaknya juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rincin perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut. Selain itu lanjut Guntur, seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk juga Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan ekspor benur lobster tersebut.
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," jelasnya.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Mengenai sanksinya, nantinya majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. “Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” ucapnya.
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," jelasnya.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Mengenai sanksinya, nantinya majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. “Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :