Otsus Membawa Orang Papua Menuju Kemakmuran dan Kesejahteraan
Kamis, 03 Desember 2020 - 01:27 WIB
Sebagian besar penerapan Otsus Papua sudah berhasil. Pasalnya, dana dan kewenangan besar yang sudah diberikan pemerintah pusat telah mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Penyusun Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2000 Balthasar Kambuaya mengatakan, bahwa sebagian besar penerapan Otsus Papua sudah berhasil. Pasalnya, dana dan kewenangan besar yang sudah diberikan pemerintah pusat telah mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan serta pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat .
"Orang Papua harus jujur, kita mengakui itu (Otsus). Tanpa itu, kita tidak mungkin seperti begini. Hampir semua tujuan dari Otsus itu kita sudah mencapai sebagian, menurut saya sudah 75 sampai 80 persen," ujarnya yang disampaikan pada Webinar bertajuk 'Otsus untuk Memerdekakan Papua'.
(Baca Juga: John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor )
Balthasar putra asli Papua yang pernah mejadi Rektor Universitas Cendrawasih pada 2005 sampai 2011 ini menyatakan, bahwa Undang-undang Otsus disusun oleh orang Papua sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Papua saat itu. Dia pun menyampaikan, bahwa kewenangan besar yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua untuk menyusun Otsus merupakan kemerdekaan bagi orang Papua dan Papua Barat.
"Jadi sebenarnya diberikan keleluasaan begitu besar bagi daerah Papua untuk mengatur daerahnya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya. Itu diberi kewenangan penuh kepada daerah Papua untuk mengatur itu," ungkapnya.
"Orang Papua harus jujur, kita mengakui itu (Otsus). Tanpa itu, kita tidak mungkin seperti begini. Hampir semua tujuan dari Otsus itu kita sudah mencapai sebagian, menurut saya sudah 75 sampai 80 persen," ujarnya yang disampaikan pada Webinar bertajuk 'Otsus untuk Memerdekakan Papua'.
(Baca Juga: John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor )
Balthasar putra asli Papua yang pernah mejadi Rektor Universitas Cendrawasih pada 2005 sampai 2011 ini menyatakan, bahwa Undang-undang Otsus disusun oleh orang Papua sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Papua saat itu. Dia pun menyampaikan, bahwa kewenangan besar yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua untuk menyusun Otsus merupakan kemerdekaan bagi orang Papua dan Papua Barat.
"Jadi sebenarnya diberikan keleluasaan begitu besar bagi daerah Papua untuk mengatur daerahnya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya. Itu diberi kewenangan penuh kepada daerah Papua untuk mengatur itu," ungkapnya.
Lihat Juga :