Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang dimana dalam perubahan UU Minerba ini ini menjadi tanggungjawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri terkait.

Sugeng mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Pannitia Kerja (Panja DPR) Minggu (10/5) dan telah masuk dalam kesepakatan pengambilan keputusan tahap pertama pada Senin (11/5) di Komisi VII DPR. Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba dengan berjenjang sesuai kemampuan pemerintah pusat, epemrinath daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional sesuai kondisi dan waktu tertentu," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa hasil harmonisasi tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harmonisasi itu melalui koordinasi internal di kementerian dibawah Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru. Pihaknya menyebut, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan. Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba.

"RUU minerba telah menjadi Prolegnasi Prioritas tahun ini dan telah menajdi inisiatif perubahan sejak 2015 lalu sebagai upaya untuk memberikan jaminan investasi. Pada aakhirnya pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang dapat menjawab pengelolaa dan tantangan tata kelola inerba di sama mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan rawa material akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat.

"Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap tenaga kerja," ujar dia.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More