Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Revisi UU Minerba akhirnya disahkan menjadi UU Minerba Sidang Paripurna DPR hari ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR akhirnya menetapkan Revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) sebagai ketetapan perundang-undangan. Perubahan atas UU Minerba tersebut ditetapkan Selasa (12/5) di Gedung DPR. Dalam sidang paripurna tersebut mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Minerba telah disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang,"ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memipin sidang paripurna RUU Minerba di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah)

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menyampaikan bahwa secara umum, RUU Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah menyepakati sejumlah rumusan penting. Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perijinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun terkait pemberian izin, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait, bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1 persen melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen. Keempat, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaanbkegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.

Kelima, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri terkait. Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional

Ketujuh, kewajiban bagi pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Kedelapan, terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPK nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.

(Baca Juga: DPR: Revisi UU Minerba Tidak Berpihak ke Lingkungan)

Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang dimana dalam perubahan UU Minerba ini ini menjadi tanggungjawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri terkait.

Sugeng mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Pannitia Kerja (Panja DPR) Minggu (10/5) dan telah masuk dalam kesepakatan pengambilan keputusan tahap pertama pada Senin (11/5) di Komisi VII DPR. Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba dengan berjenjang sesuai kemampuan pemerintah pusat, epemrinath daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional sesuai kondisi dan waktu tertentu," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa hasil harmonisasi tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harmonisasi itu melalui koordinasi internal di kementerian dibawah Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru. Pihaknya menyebut, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan. Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba.

"RUU minerba telah menjadi Prolegnasi Prioritas tahun ini dan telah menajdi inisiatif perubahan sejak 2015 lalu sebagai upaya untuk memberikan jaminan investasi. Pada aakhirnya pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang dapat menjawab pengelolaa dan tantangan tata kelola inerba di sama mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan rawa material akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat.

"Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap tenaga kerja," ujar dia.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)