Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Resmi...
Revisi UU Minerba akhirnya disahkan menjadi UU Minerba Sidang Paripurna DPR hari ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR akhirnya menetapkan Revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) sebagai ketetapan perundang-undangan. Perubahan atas UU Minerba tersebut ditetapkan Selasa (12/5) di Gedung DPR. Dalam sidang paripurna tersebut mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Minerba telah disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang,"ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memipin sidang paripurna RUU Minerba di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah)

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suprawoto menyampaikan bahwa secara umum, RUU Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah menyepakati sejumlah rumusan penting. Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perijinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun terkait pemberian izin, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait, bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1 persen melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen. Keempat, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaanbkegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.

Kelima, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri terkait. Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional

Ketujuh, kewajiban bagi pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Kedelapan, terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPK nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.

(Baca Juga: DPR: Revisi UU Minerba Tidak Berpihak ke Lingkungan)

Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang dimana dalam perubahan UU Minerba ini ini menjadi tanggungjawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri terkait.

Sugeng mengatakan bahwa poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR pada rapat internal Pannitia Kerja (Panja DPR) Minggu (10/5) dan telah masuk dalam kesepakatan pengambilan keputusan tahap pertama pada Senin (11/5) di Komisi VII DPR. Sementara ada sejumlah poin penting draft RUU Minerba yang diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, kewenangawan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan dan kebijakan terkait divestasi saham.

"Khusus terkait divestasi saham, Panja RUU Minerba bersepakat divestasi badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU Minerba dengan berjenjang sesuai kemampuan pemerintah pusat, epemrinath daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional sesuai kondisi dan waktu tertentu," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa hasil harmonisasi tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah yang telah dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harmonisasi itu melalui koordinasi internal di kementerian dibawah Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan perubahan. Rinciannya ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab dan terdapat 51 pasal baru. Pihaknya menyebut, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan. Ia pun menerangkan, Panja RUU Minerba tekah dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja RUU Minerba.

"RUU minerba telah menjadi Prolegnasi Prioritas tahun ini dan telah menajdi inisiatif perubahan sejak 2015 lalu sebagai upaya untuk memberikan jaminan investasi. Pada aakhirnya pembahasan Panja bersama tim pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang dapat menjawab pengelolaa dan tantangan tata kelola inerba di sama mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan rawa material akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat.

"Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap tenaga kerja," ujar dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rekomendasi
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved