Cukai Rokok Naik, Negara Kantongi Rp173,78 Triliun Tahun Depan

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:41 WIB
Kenaikan cukai rokok diperkirakan mendongkrak penerimaan negara dari cukai hasil tembakau menjadi Rp173,78 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan menguntungkan penerimaan negara. Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Total penerimaan cukai tahun depan tersebut dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.

(Baca Juga: Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen)



"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.

Demikian pula pertimbangan nasib para petani tembakau. Sri Mulyani juga mengaku kenaikan CHT telah menghitung tingkat serapan tembakau dari petani lokal oleh industri.

(Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Mari Cek Rincian Jenisnya)

"Kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah dan kenaikan tarif cukai sigaret putih, bahkan SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More