Cukai Rokok Naik, Negara Kantongi Rp173,78 Triliun Tahun Depan

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:41 WIB
Kenaikan cukai rokok diperkirakan mendongkrak penerimaan negara dari cukai hasil tembakau menjadi Rp173,78 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan menguntungkan penerimaan negara. Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Total penerimaan cukai tahun depan tersebut dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.



(Baca Juga: Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen)

"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!