Sumbangan Cukai Rokok ke Penerimaan Negara Masih di Bawah 10%

Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:43 WIB
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Selain untuk kepentingan kesehatan, kenaikan cukai rokok juga untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, meskipun mengalami kenaikan, namun kontribusi penerimaan dari cukai rokok tidak terlalu besar. Sebab, diperkirakan kontribusi cukai rokok tidak sampai pada 10% dari keseluruhan penerimaan negara.



(Baca juga: Cukai Rokok Naik, Negara Bidik Rp173 T )

"Enggak banyak, cukai rokok itu tidak dominan dalam struktur penerimaan negara. Saya lupa tapi di bawah 10%. Kecil banget," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!