Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masih Terkendala, Sabar Ya
Senin, 14 Desember 2020 - 11:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengungkapkan penyebab, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih tertunda untuk tahun depan. salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.
(Baca Juga: 2021 Masih Pakai Skema Lama: Gaji PNS Tetap, Mulai dari Rp1,5 -5,9 Juta 0)
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.
"Sudah pernah dibahas dengan kementerian keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus," ujar Teguh saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (14/12/2020).
(Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Beban Kerja Jadi Indikator )
Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.
"Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," tukasnya.
(Baca Juga: 2021 Masih Pakai Skema Lama: Gaji PNS Tetap, Mulai dari Rp1,5 -5,9 Juta 0)
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.
"Sudah pernah dibahas dengan kementerian keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus," ujar Teguh saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (14/12/2020).
(Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Beban Kerja Jadi Indikator )
Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.
"Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," tukasnya.
(akr)
tulis komentar anda