75% PNS DKI Kerja dari Rumah Tunggu Keputusan Gubernur Anies
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta tapi juga para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan keputusan terkait ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta untuk 75% kerja dari rumah masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
( )
Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskkan untuk menaikan kembali kerja dari rumah sebesar 75%, maka ASN tersebut akan mengikuti.
"Bila Gubernur DKI Anies Baswedan kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menetapkan ASN Work From Office (WFO) maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (16/12/2020).
( )
Menurut Dwi, sistem kerja ASN akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Apalagi jika tujuannya adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid-19," ucapnya.
Saat ini saja pemerintah masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah maupun bekerja dari kantor (WFO). Meskipun prosinya saat ini masih setengah-setengah, di mana 50% dari rumah dan 50% dari kantor. "Sekarang pun masih berlaku WFH-WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan keputusan terkait ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta untuk 75% kerja dari rumah masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
( )
Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskkan untuk menaikan kembali kerja dari rumah sebesar 75%, maka ASN tersebut akan mengikuti.
"Bila Gubernur DKI Anies Baswedan kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menetapkan ASN Work From Office (WFO) maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (16/12/2020).
( )
Menurut Dwi, sistem kerja ASN akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Apalagi jika tujuannya adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid-19," ucapnya.
Saat ini saja pemerintah masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah maupun bekerja dari kantor (WFO). Meskipun prosinya saat ini masih setengah-setengah, di mana 50% dari rumah dan 50% dari kantor. "Sekarang pun masih berlaku WFH-WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda