75% PNS DKI Kerja dari Rumah Tunggu Keputusan Gubernur Anies

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:30 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta tapi juga para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan keputusan terkait ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta untuk 75% kerja dari rumah masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.



(Baca juga: Corona Tambah Gila, 75% PNS Wajib Bekerja dari Rumah )

Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskkan untuk menaikan kembali kerja dari rumah sebesar 75%, maka ASN tersebut akan mengikuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!