Corona Tambah Gila, 75% PNS Wajib Bekerja dari Rumah

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:40 WIB
loading...
Corona Tambah Gila,...
Ilustrasi PNS. FOTO/SINDOPHOTO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku pada swasta tapi juga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) .

(Baca juga : Mau Liburan ke Bali Wajib Swab Test H-2, Garuda Indonesia Selalu Tunduk )

Menanggapi itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air yang kini angkanya mulai meningkat lagi. "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!

Menurut Dwi, saat ini saja para ASN masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Work From Office (WFO). Di mana antara PNS yang bekerja dari kantor maupun rumah adalah sebesar 50%-50%. "Sekarang pun masih berlaku WFH/WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.

(Baca juga : Tercatat 8 Gunung Api dengan Letusan Terbesar, 3 Ada di Indonesia )

Dia mengatakan khusus di Jakarta, keputusan mengenai penerapan WFH yang dinaikan hingga 75% tergantung pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika nantinya, keputusan tersebut keluar maka seluruh ASN pun akan mengikuti kebijakan tersebut. "Bila Gubernur DKI kembali ke PSBB dan menetapkan ASN WFO maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut 5 Makanan yang Bisa Dibuat dari Nasi Sisa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved