Corona Tambah Gila, 75% PNS Wajib Bekerja dari Rumah
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:40 WIB
loading...
Ilustrasi PNS. FOTO/SINDOPHOTO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku pada swasta tapi juga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) .
(Baca juga : Mau Liburan ke Bali Wajib Swab Test H-2, Garuda Indonesia Selalu Tunduk )
Menanggapi itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air yang kini angkanya mulai meningkat lagi. "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!
Menurut Dwi, saat ini saja para ASN masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Work From Office (WFO). Di mana antara PNS yang bekerja dari kantor maupun rumah adalah sebesar 50%-50%. "Sekarang pun masih berlaku WFH/WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.
(Baca juga : Tercatat 8 Gunung Api dengan Letusan Terbesar, 3 Ada di Indonesia )
Dia mengatakan khusus di Jakarta, keputusan mengenai penerapan WFH yang dinaikan hingga 75% tergantung pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika nantinya, keputusan tersebut keluar maka seluruh ASN pun akan mengikuti kebijakan tersebut. "Bila Gubernur DKI kembali ke PSBB dan menetapkan ASN WFO maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.
(Baca juga : Mau Liburan ke Bali Wajib Swab Test H-2, Garuda Indonesia Selalu Tunduk )
Menanggapi itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air yang kini angkanya mulai meningkat lagi. "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!
Menurut Dwi, saat ini saja para ASN masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Work From Office (WFO). Di mana antara PNS yang bekerja dari kantor maupun rumah adalah sebesar 50%-50%. "Sekarang pun masih berlaku WFH/WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.
(Baca juga : Tercatat 8 Gunung Api dengan Letusan Terbesar, 3 Ada di Indonesia )
Dia mengatakan khusus di Jakarta, keputusan mengenai penerapan WFH yang dinaikan hingga 75% tergantung pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika nantinya, keputusan tersebut keluar maka seluruh ASN pun akan mengikuti kebijakan tersebut. "Bila Gubernur DKI kembali ke PSBB dan menetapkan ASN WFO maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.
Lihat Juga :