Corona Tambah Gila, 75% PNS Wajib Bekerja dari Rumah

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:40 WIB
loading...
Corona Tambah Gila,...
Ilustrasi PNS. FOTO/SINDOPHOTO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kembali ditingkatkan menjadi 75%. Kebijakan ini tak hanya berlaku pada swasta tapi juga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) .

(Baca juga : Mau Liburan ke Bali Wajib Swab Test H-2, Garuda Indonesia Selalu Tunduk )

Menanggapi itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air yang kini angkanya mulai meningkat lagi. "Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid," ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!

Menurut Dwi, saat ini saja para ASN masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Work From Office (WFO). Di mana antara PNS yang bekerja dari kantor maupun rumah adalah sebesar 50%-50%. "Sekarang pun masih berlaku WFH/WFO dan maksimum WFO maksimum 50%," ucapnya.

(Baca juga : Tercatat 8 Gunung Api dengan Letusan Terbesar, 3 Ada di Indonesia )

Dia mengatakan khusus di Jakarta, keputusan mengenai penerapan WFH yang dinaikan hingga 75% tergantung pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika nantinya, keputusan tersebut keluar maka seluruh ASN pun akan mengikuti kebijakan tersebut. "Bila Gubernur DKI kembali ke PSBB dan menetapkan ASN WFO maksimum 25%, kami akan mengikuti. Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut 5 Makanan yang Bisa Dibuat dari Nasi Sisa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved