Gaji Baru PNS Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Negara
Selasa, 22 Desember 2020 - 08:15 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka-bukaan mengenai waktu penerapan skema baru bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat PNS masih diselimuti tanda tanya besar mengenai waktu penerapan gaji PNS yang baru ini.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru ini untuk bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.
“Namun kembali pada PP tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Adapun persyaratan pertama adalah seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisa jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang. “Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo.
Selain itu lanjut Haryomo, seluruh instansi baik pusat maupun pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan evaluasi jabatan. Karena seluruh jabatan yang ada di instansi harus memiliki kelas. “Kedua semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan,” kata Haryomo.
Lalu persyaratan yang ketiga harus menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Hal ini akan dilaksanakan dengan menyesuaikan kemampuan dari negara. “Ketiga yang paling penting ini harus disesuaikan dengan anggaran yang ada saat itu. Artinya kembali kepada kemampuan negara,” ucapnya.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru ini untuk bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.
“Namun kembali pada PP tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Adapun persyaratan pertama adalah seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisa jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang. “Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo.
Selain itu lanjut Haryomo, seluruh instansi baik pusat maupun pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan evaluasi jabatan. Karena seluruh jabatan yang ada di instansi harus memiliki kelas. “Kedua semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan,” kata Haryomo.
Lalu persyaratan yang ketiga harus menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Hal ini akan dilaksanakan dengan menyesuaikan kemampuan dari negara. “Ketiga yang paling penting ini harus disesuaikan dengan anggaran yang ada saat itu. Artinya kembali kepada kemampuan negara,” ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda