Investasi di Pasar Modal Makin Cihuy, OJK Terapkan Dana Kompensasi Kerugian Investor

Senin, 04 Januari 2021 - 12:43 WIB
OJK terus meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal melalui beragam kebijakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal . OJK antara lain mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak investor.

(Baca Juga: Transaksi Investor di Pasar Modal Meningkat 73%, Dikuasai Milenial)

"Di samping itu, beberapa kebijakan pemerintah telah dikeluarkan yaitu UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal," kata Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (4/1/2021).

OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan mendorong percepatan investasi dan penggalangan dana termasuk obligasi daerah melalui berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan.



"Berbagai stimulus perekonomian termasuk insentif pajak bagi para pengusaha, dengan kebijakan tersebut juga menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal," bebernya.

(Baca Juga: Pasar Modal Mulai Bangkit, Bos OJK: Kita Lebih Baik dari ASEAN)

Lalu, OJK terus membangun kredibilitas dan pendalaman pasar modal yang merupakan kunci utama untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang berdaya saing tinggi dan kontributif.

"Untuk itu, di tahun 2021 ini, kami akan mempercepat memasyarakatkan pasar modal, baik bagi pengusaha muda dan UKM untuk menggalang dana dari pasar modal maupun bagi calon investor untuk mulai berinvestasi di pasar modal," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More