OJK Benamkan Izin Koperasi BPR Tawang Alun
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021. Pencabutan izin itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Baca juga:Asyik! Aturan Ganti Rugi Dana Investor Pasar Modal Terbit )
Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan, pencabutan izin berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Keputusan itu tentu saja harus diikuti dengan konsekuensi penutupan kantor operasional koperasi yang bersangkutan.
"Kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Anto di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selama masa proses penyelesaian, pihak pemilik atau pengurus dilarang untuk turut campur. ( Baca juga:Inilah Manusia Pertama yang Membuka Pintu Surga )
"Pengurus/pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tandasnya.
Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan, pencabutan izin berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Keputusan itu tentu saja harus diikuti dengan konsekuensi penutupan kantor operasional koperasi yang bersangkutan.
"Kantor Koperasi BPR Tawang Alun ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Anto di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selama masa proses penyelesaian, pihak pemilik atau pengurus dilarang untuk turut campur. ( Baca juga:Inilah Manusia Pertama yang Membuka Pintu Surga )
"Pengurus/pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda