Sri Mulyani Inginnya Wakaf Uang Saat Kebanyakan Masih Properti dan Tanah
Senin, 25 Januari 2021 - 11:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan instrumen wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Namun, belum seluruh masyarakat teredukasi memberikan wakaf dalam bentuk uang untuk yang lebih produktif. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan instrumen wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Namun, belum seluruh masyarakat teredukasi memberikan wakaf dalam bentuk uang untuk penggunaan yang lebih produktif.
Baca Juga: Berkah, Gerakan Wakaf Uang Diluncurkan di Istana Negara
Mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman.
"Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakamaan. Dan beberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelola produksi amanah dan profesional yang diperkuat," jelas Menkeu dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).
Pemerintah berkomitmen terus mendorong pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dalam bentuk wakaf. Adapun pemerintah meluncurkan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk menjaring potensi tersebut. Instrumen tersebut diyakini bisa mengurangi kemiskinan di Indonesia dan mengembangkan perkembangan ekonomi syariah.
"Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantorpi seperti zakat, infak, wakaf, ini bagian yang berpotensi dikembangkan. Sektor dana sosial syariah dalam membatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Berkah, Gerakan Wakaf Uang Diluncurkan di Istana Negara
Mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman.
"Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakamaan. Dan beberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelola produksi amanah dan profesional yang diperkuat," jelas Menkeu dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).
Pemerintah berkomitmen terus mendorong pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dalam bentuk wakaf. Adapun pemerintah meluncurkan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk menjaring potensi tersebut. Instrumen tersebut diyakini bisa mengurangi kemiskinan di Indonesia dan mengembangkan perkembangan ekonomi syariah.
"Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantorpi seperti zakat, infak, wakaf, ini bagian yang berpotensi dikembangkan. Sektor dana sosial syariah dalam membatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Lihat Juga :