Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!

Senin, 01 Februari 2021 - 19:55 WIB
"PMK ini menyerdahanakan tidakak membebani distribusi kecil dan pengercer pemungutan itu hanya distirbutor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyerdahanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru," tandasnya.

Baca Juga: Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!