Konsolidasi Tri-Indosat, Opsi Backdoor Listing Ikut Dibahas
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:00 WIB
Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI),I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan skema backdoor listing sejatinya belum diatur dalam aturan BEI. Namun seringkali konsep tersebut sering diterjemahkan sebagai upaya sinergi yang memanfaatkan perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal Indonesia.
Menurut Nyoman, BEI sebagai otoritas merestui aksi korporasi ini (backdoor listing Tri), dengan prasyarat telah memperoleh persetujuan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pernyataan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinyatakan efektif.
"BEI mendukung rencana perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi dalam upaya melanjutkan kelangsungan usaha perseroan (going concern) dan meningkatkan value perusahaan," ujar Nyoman saat dikonfirmasi hari ini.
Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat terdiri atas Ooredoo Asia Pte Ltd (65%), publik (20,71%) dan pemerintah RI (14,29%). Sementara saham Tri Indonesia dikuasai oleh Hutchison Whampoa (66%) dan sebesar 33% dimiliki oleh Boy Thohir dan Northstar Pacific.
Menurut Nyoman, BEI sebagai otoritas merestui aksi korporasi ini (backdoor listing Tri), dengan prasyarat telah memperoleh persetujuan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pernyataan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinyatakan efektif.
"BEI mendukung rencana perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi dalam upaya melanjutkan kelangsungan usaha perseroan (going concern) dan meningkatkan value perusahaan," ujar Nyoman saat dikonfirmasi hari ini.
Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat terdiri atas Ooredoo Asia Pte Ltd (65%), publik (20,71%) dan pemerintah RI (14,29%). Sementara saham Tri Indonesia dikuasai oleh Hutchison Whampoa (66%) dan sebesar 33% dimiliki oleh Boy Thohir dan Northstar Pacific.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda