Cegah Kasus Serupa Kristen Gray, Menparekraf dan Menkumham Rumuskan Visa Long Term untuk Wisman

Senin, 08 Februari 2021 - 21:08 WIB
Sandi menjelaskan, konsep dari visa long term stay second home sendiri, turis mancanegara tersebut memberikan deposit uang sebesar Rp2 miliar dan Rp2,5 miliar untuk keluarga. Para turis asing ini diperbolehkan untuk investasi di Indonesia dan visanya akan diperbaharui setiap 5 tahun.

"Kami menyepakati visa jangka panjang bagi pekerja maupun wisawatan pebisnis dalam rangka sesuai yang sudah dilihat sebagai tren. Kita menyasar pebisnis wisatawan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya. Diharapkan ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran atau dampak ekonomi yang lebih dirasakan masyarakat ekonomi lokal," jelas Sandiaga Uno.

Rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang sesuai dengan tren terkini. Dimana ada yang disebutkan ada benua ke-7, dengan jumlah 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari USD15 triliun yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama.

“Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisatawan tersebut selama di Indonesia," kata Sandiaga Uno.

"Sehingga kasus seperti wisatawan Kristen Gray maupun para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomade yang berkaitan dengan cuaca maupun keindahan alam yang kita miliki memiliki payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya. Sehingga dapat membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kita," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kristen Gray adalah seorang WNA asal Amerika Serikat (AS). Sosoknya belum lama ini menjadi viral setelah mengunggah cerita di media sosial tentang kehidupannya di Bali. Unggahannya dikritisi banyak pihak karena dinilai memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta untuk mengindari pajak.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More