Pemerintah Diminta Pertahankan Kepemilikan Saham di Indosat
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:30 WIB
Pihaknya berharap dengan adanya konsolidasi maka akan membawa keuntungan yang eksponensial.
"Ini dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri dan kini diharapkan bersatu. Tentunya diharapkan ketika bersatu terjadi sinergi dua perusahaan yang membawa keuntungan, diharapkan nantinya bukan 1+1=2 tapi 1+1 bisa jadi 4 bahkan 5," sebutnya.
Dia mengakui untuk merealisasikan ini tidak mudah. Proses merger atau konsolidasi bisa terjadi secepatnya baik secara administrasi dan regulasi. "Kita fokuskan dulu sebelum kita ngomong bahwa setelah merger itu ngapain sih," katanya.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, bila pemerintah tidak ingin terdilusi porsi sahamnya di Indosat jika Tri melakukan backdoor listing, maka ada beberapa opsi yang bisa terjadi. Salah satunya Indosat dapat melakukan rights issue.
Selanjutnya, lanjut dia, pihak Tri bisa mengakuisisi Indosat dengan mengambil saham Ooredoo QPSC yang menguasai hingga 65% saham Indosat sehingga merupakan mayoritas. "Ini kalau Tri yang melakukan akuisisi dalam skema backdoor listing. Nanti tergantung negosiasi mereka seperti apa. Pasti sudah dibahas rencana apa yang akan dilakukan," kata Reza.
Sebelumnya, analis pasar modal dari Binaartha Sekuritas M Nafan Aji mengatakan di tengah kondisi market yang fluktuatif menjadikan strategi backdoor listing bisa menjadi salah satu pilihan menarik. "Di tengah kondisi market yang fluktuatif ini jadi memungkinkan untuk masuk pasar modal sekarang ini," ujar Nafan.
Backdoor listing merupakan aksi korporasi untuk mencatatkan saham di bursa tidak melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Namun lewat akuisisi atau reverse merger terhadap perusahaan publik. Strategi backdoor listing sendiri merupakan aksi korporasi yang dibolehkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara pengamat ekonomi Bhima Yudhistira juga mengatakan backdoor listing bisa saja dilakukan, karena secara regulasi juga memungkinkan. Tujuannya agar perusahaan masuk ke pasar modal untuk mencari pendanaan publik.
"Tapi itu juga akan tergantung dari nilai perusahaan yang akan memakai cara backdoor listing. Kalau perusahaan valuasinya rendah pakai backdoor listing, itu bisa. Tapi sebaliknya, untuk perusahaan yang kapitalisasinya besar akan disayangkan. Mereka biasanya akan memilih IPO," jelas Bhima.
"Ini dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri dan kini diharapkan bersatu. Tentunya diharapkan ketika bersatu terjadi sinergi dua perusahaan yang membawa keuntungan, diharapkan nantinya bukan 1+1=2 tapi 1+1 bisa jadi 4 bahkan 5," sebutnya.
Dia mengakui untuk merealisasikan ini tidak mudah. Proses merger atau konsolidasi bisa terjadi secepatnya baik secara administrasi dan regulasi. "Kita fokuskan dulu sebelum kita ngomong bahwa setelah merger itu ngapain sih," katanya.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, bila pemerintah tidak ingin terdilusi porsi sahamnya di Indosat jika Tri melakukan backdoor listing, maka ada beberapa opsi yang bisa terjadi. Salah satunya Indosat dapat melakukan rights issue.
Selanjutnya, lanjut dia, pihak Tri bisa mengakuisisi Indosat dengan mengambil saham Ooredoo QPSC yang menguasai hingga 65% saham Indosat sehingga merupakan mayoritas. "Ini kalau Tri yang melakukan akuisisi dalam skema backdoor listing. Nanti tergantung negosiasi mereka seperti apa. Pasti sudah dibahas rencana apa yang akan dilakukan," kata Reza.
Sebelumnya, analis pasar modal dari Binaartha Sekuritas M Nafan Aji mengatakan di tengah kondisi market yang fluktuatif menjadikan strategi backdoor listing bisa menjadi salah satu pilihan menarik. "Di tengah kondisi market yang fluktuatif ini jadi memungkinkan untuk masuk pasar modal sekarang ini," ujar Nafan.
Backdoor listing merupakan aksi korporasi untuk mencatatkan saham di bursa tidak melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Namun lewat akuisisi atau reverse merger terhadap perusahaan publik. Strategi backdoor listing sendiri merupakan aksi korporasi yang dibolehkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara pengamat ekonomi Bhima Yudhistira juga mengatakan backdoor listing bisa saja dilakukan, karena secara regulasi juga memungkinkan. Tujuannya agar perusahaan masuk ke pasar modal untuk mencari pendanaan publik.
"Tapi itu juga akan tergantung dari nilai perusahaan yang akan memakai cara backdoor listing. Kalau perusahaan valuasinya rendah pakai backdoor listing, itu bisa. Tapi sebaliknya, untuk perusahaan yang kapitalisasinya besar akan disayangkan. Mereka biasanya akan memilih IPO," jelas Bhima.
Lihat Juga :
tulis komentar anda