Cuti Bersama Dipangkas, ASN Jangan Sampai Bolos!
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk memangkas cuti bersama 2021 menjadi dua hari saja. Semula cuti bersama pada tahun ini adalah sebanyak tujuh hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Salah satunya adalah dengan tidak berpergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung pada perilaku disiplin alias bolos kerja. ( Baca juga:Pekerja Difabel Masih Minim, Menaker Ida Ungkap Penyebabnya )
“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Hanya saja, Kementerian PanRB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Pasalnya, harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi.
“Kita lihat dulu perkembangannya,” ucapnya. ( Baca juga:Kemendikbud Ajak Mahasiswa Bantu Majukan Desa )
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Kebijakan itu menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Salah satunya adalah dengan tidak berpergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung pada perilaku disiplin alias bolos kerja. ( Baca juga:Pekerja Difabel Masih Minim, Menaker Ida Ungkap Penyebabnya )
“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Hanya saja, Kementerian PanRB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Pasalnya, harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi.
“Kita lihat dulu perkembangannya,” ucapnya. ( Baca juga:Kemendikbud Ajak Mahasiswa Bantu Majukan Desa )
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Kebijakan itu menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda