WNA di Indonesia Boleh Terima Vaksinasi Gotong Royong
Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:59 WIB
JAKARTA - Proses vaksinasi gotong royong atau mandiri ditargetkan dilakukan pada Maret 2021. Tak hanya karyawan swasta, para perwakilan negara asing di Indonesia pun akan menerima vaksin Covid-19 tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Penerimaan vaksinasi mandiri itu berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
( )
Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
( )
Pemerintah juga menegaskan jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin program atau subsidi pemerintah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, jika vaksin yang digunakan merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia.
Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin. Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Penerimaan vaksinasi mandiri itu berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
( )
Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
( )
Pemerintah juga menegaskan jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin program atau subsidi pemerintah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, jika vaksin yang digunakan merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia.
Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin. Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.
(ind)
tulis komentar anda