Teknologi Smart Grid Jadi Andalan Terangi Wilayah 3 T

Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:25 WIB
Teknologi smart grid diyakini akan mampu mendongkrak rasio elektrifikasi nasional, khususnya di daerah 3 T. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini pembangunan jaringan listrik pintar (smart grid) mampu mempercepat proses elektrifikasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar). Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif saat membuka webinar bertajuk "Implementation of Smart Grid" di Jakarta, Jumat (26/2).

"Teknologi Smart Grid tidak terbatas hanya pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk otomasi sistem kelistrikan yang efisien di daerah 3T dengan memanfaatkan energi terbarukan setempat melalui konsep Smart Micro Grid," ujarnya.



Menurut dia, teknologi Smart Grid dinilai dapat meningkatkan partisipasi konsumen listrik dalam sistem ketenagalistrikan dengan pemasangan Smart Meter yang menggunakan konsep komunikasi dua arah. "Konsumen akan berubah menjadi prosumer atau konsumen yang bisa memproduksi listrik mereka sendiri, baik menggunakan Solar Home System atau Mikrohidro," jelasnya.

Melalui pembangunan teknologi ini, Arifin berharap mampu meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang sudah menyentuh angka 99,20% di akhir tahun 2020. Capaian ini jauh meningkat dibanding tahun 2000 yang hanya sebesar 53%.



Adapun kebijakan yang ditempuh pemerintah di antaranya dengan perluasan jaringan di wilayah yang sudah on-grid untuk peningkatan keandalan dan efisiensi. Sementara khusus daerah 3T, pemerintah melakukan pendekatan off-grid untuk memperluas akses tenaga listrik di antaranya dengan Solar PV, tabung listrik (Talis), dan lainnya.

Menurut Arifin, topografi Indonesia dianggap bukan sebagai hambatan bagi pemerintah dalam menyediakan akses listrik ke masyarakat. Beberapa strategi dalam penyediaan listrik dilakukan secara on grid maupun off grid.

Untuk itu, peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam pengembangan Smart Grid untuk meningkatkan RE di daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Salah satu amanat di PP tersebut adalah Pemerintah Daerah menyediakan anggaran/dana untuk masyarakat kurang mampu dan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun teknologi Smart Grid untuk mempercepat capaian rasio elektrifikasi di wilayah masing-masing," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More