Bahlil Utak-Atik Beleid Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:55 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang terkait izin investasi soal minuman keras . Pernyataan itu dia sampaikan dalam Rakernas Hipmi 2021. ( Baca juga:Soal Cari Investasi: Bahlil Itu Pemain, Bukan Pelatih, Apalagi Wasit )
Bahlil menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah. Sebab, banyak para petani minuman keras daeran tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.
"Kemudian itu diatur dalam PP 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena Kepala BKPM manta Ketum Hipmi jadi diizinkan aja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan itu dipending. Kita cabut lampiran yang di lampiran 3 nomor 31,32,33. Itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," jelasnya. ( Baca juga:CCTV di Bus Transjakarta Jadi Bukti Pelanggaran Busway untuk Dilaporkan ke Polisi )
Ia menambah, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada sejak tahun 1931. Dan setiap zaman ada keluar izin mengenai miras.
"Sudah ada 109 izin alkohol ini. Di DKI pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tandasnya.
Bahlil menjelaskan, mulanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk menampung aspirasi dari daerah. Sebab, banyak para petani minuman keras daeran tidak bisa mengembangkan usahanya karena aturannya tidak bisa.
"Kemudian itu diatur dalam PP 10 2021, dengan melihat rekomendasi dari gubernur. Tapi kemudian kita ditorpedo bos, dihajar karena seolah-olah karena Kepala BKPM manta Ketum Hipmi jadi diizinkan aja tuh barang," kata Bahlil dalam Rakernas Hipmi 2021, Sabtu (6/3/2021).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merevisi aturan yang telah dicabut oleh Presiden tersebut. "Aturan itu dipending. Kita cabut lampiran yang di lampiran 3 nomor 31,32,33. Itu kita cabut. Nah sekarang kita lagi merevisi dan mencari narasi yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tadi," jelasnya. ( Baca juga:CCTV di Bus Transjakarta Jadi Bukti Pelanggaran Busway untuk Dilaporkan ke Polisi )
Ia menambah, sejatinya aturan izin alkohol sudah ada sejak tahun 1931. Dan setiap zaman ada keluar izin mengenai miras.
"Sudah ada 109 izin alkohol ini. Di DKI pun ada, di Bali juga ada. Jadi jangan berpersepsi dibuka zaman ini saja," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda