Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB
9.Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP

11.Klik “Buat Kode Billing”

12.Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13.Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!