Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memastikan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT

"Untuk SPT Tahunan denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tgl 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021).





Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya. Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini:

1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”

4. Lalu klik “e-Billing”
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More