Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi
Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
4. Lalu klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
4. Lalu klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
Lihat Juga :