BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil

Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sementara itu Komisi Fatwa MUI bertugas menetapkan kehalalan produk. “Jadi MUI bukan lagi (sebagai) lembaga, (tapi) sebagai pelaksana sertifikasi halal. Melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan MUI adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa,” tegas Mastuki.
(dar)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More