BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil
Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sementara itu Komisi Fatwa MUI bertugas menetapkan kehalalan produk. “Jadi MUI bukan lagi (sebagai) lembaga, (tapi) sebagai pelaksana sertifikasi halal. Melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan MUI adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa,” tegas Mastuki.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda