UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:31 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman membantah keras pernyataan tersebut. Menurut dia, pembahasan UU tidak hanya dilakukan dalam waktu tiga bulan saja. Hal ini, katanya, sudah dibahas dari tahun 2015.

"Semua prosedural kami jalan. Kami mengundang para ahli, akademisi, dan lain-lain. Terkait secara tertutup itu dilakukan untuk menghindari salah tafsir dari masyarakat," kata Maman.

Selain itu, dia membantah jika revisi minerba hanya menguntungkan pengusaha. Ia menjelaskan bahwa RUU ini justru menguntungkan untuk pemerintah daerah. Tidak hanya itu, RUU Minerba juga mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%.

"Pemerintah daerah yang sebelumnya mendapatkan 1% dari hasil kegiatan penambangan menjadi 1,5%. Sedangkan provinsi menjadi 2,5% dari sebelumnya 2%. Jelas hal ini akan menguntungkan daerah," ujar Maman.

Terkait, tujuh perusahan tambang PKP2B yang diakomodir perpanjangan kontraknya, Maman mengkhawatirkan jika tidak diperpanjang maka akan menimbulkan masalah baru seperti PHK dan menyulitkan suplai batu bara untuk PLN. "RUU ini justru untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!