Bentuk Holding Ultra Mikro Tanpa Otak-atik DPR, Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Terbitkan PP
Senin, 22 Maret 2021 - 14:00 WIB
Melalui privatisasi, negara akan memperoleh pendapatan dan pajak yang signifikan untuk mengatasi defisit fiskal yang cukup besar pada tahun 1997. Tanri mengatakan, saat pertama dibentuk, Kementerian BUMN harus mengambil alih pengelolaan 159 BUMN dengan cepat karena 100 diantaranya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
“Saya bilang (kepada Soeharto) ‘keluarkan BUMN dari birokrasi, lalu bentuk national holding company’. Saya namakan waktu itu Indonesia Incorporated. Jadi dia menjadi satu organisasi korporasi, bukan lagi birokrasi. Persero memang sudah korporasi tapi pola manajemennya birokrasi, kan. Jadi BUMN nanti akan besar, kita akan memiliki kekuatan di bawah satu komando (kementerian),” tuturnya.
Penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN bisa dilakukan pemerintah saat ini. Dia menilai pembentukan sinergi atau holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera demi meningkatkan kapasitas UMKM.
“Ini sangat oke, karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan ultra mikro dan UMKM dengan cara diorganisir dan klasterisasi (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih antara BRI, Pegadaian dan PNM, bahkan penanganan UMKM yang ada di bank pemerintah lainnya sebaiknya dialihkan seluruhnya ke BRI yang sudah memiliki kemampuan dan sistem untuk menangani UMKM,” ujar dia.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terus mematangkan pembentukan Holding Ultra Mikro. Sebelumnya, Komisi VI DPR resmi memberikan dukungan bagi pemerintah dalam program pembentukan holding BUMN tersebut. Dukungan resmi ini disampaikan Komisi VI setelah rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait konsultasi pembentukan holding pada Kamis lalu.
“Saya bilang (kepada Soeharto) ‘keluarkan BUMN dari birokrasi, lalu bentuk national holding company’. Saya namakan waktu itu Indonesia Incorporated. Jadi dia menjadi satu organisasi korporasi, bukan lagi birokrasi. Persero memang sudah korporasi tapi pola manajemennya birokrasi, kan. Jadi BUMN nanti akan besar, kita akan memiliki kekuatan di bawah satu komando (kementerian),” tuturnya.
Penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN bisa dilakukan pemerintah saat ini. Dia menilai pembentukan sinergi atau holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera demi meningkatkan kapasitas UMKM.
“Ini sangat oke, karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan ultra mikro dan UMKM dengan cara diorganisir dan klasterisasi (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih antara BRI, Pegadaian dan PNM, bahkan penanganan UMKM yang ada di bank pemerintah lainnya sebaiknya dialihkan seluruhnya ke BRI yang sudah memiliki kemampuan dan sistem untuk menangani UMKM,” ujar dia.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terus mematangkan pembentukan Holding Ultra Mikro. Sebelumnya, Komisi VI DPR resmi memberikan dukungan bagi pemerintah dalam program pembentukan holding BUMN tersebut. Dukungan resmi ini disampaikan Komisi VI setelah rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait konsultasi pembentukan holding pada Kamis lalu.
(akr)
tulis komentar anda