KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:59 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menelusuri rankap jabatan di BUMN . Namun demikian masih enggan membocorkan nama-nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam dualisme kepemimpinan dengan perusahaan non BUMN. Hal serupa juga berlaku bagi identitas korporasi swasta yang secara struktural diisi oleh petinggi BUMN tersebut.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, keengganan tersebut karena proses investigasi masih dilakukan pihaknya. Saat ini sudah teridentifikasi 31 nama komisaris dan direksi BUMN yang berasal dari kalster keuangan, asuransi, dan investasi. Secara keselurhan ada 62 nama yang sudah dikatongi KPPU dengan klaster yang berbeda.



KPPU menduga, masih banyak nama-nama petinggi perseroan pelat merah yang rangkap jabatan dan berasal dari klaster BUMN lainnya. "Masih dalam tahap penelitian tiga klaster industri. Masih ada banyak sektor lain," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).



Selaku Ketua lembaga pengawasan, Kodrat sudah menginstruksikan kepada jajaran KPPU untuk tidak terburuh-buruh membocorkan nama komisaris dan direksi BUMN serta identitas perusahaan swasta kepada wartawan. Sikap itu sebagai wujud mengedepankan informasi yang akurat yang diperoleh melalui proses investigasi.

"Sebagai ketua melalui rakom sebagai organ keputusan tertinggi KPPU saya sudah perintahkan kepada jajaran nama-nama person (orang) dan perusahaan tidak akan dibuka karena belum final sembari menunggu tanggapan kemeneg BUMN," katanya.

Ihwal dokumen atau surat yang dikirimkan KPPU kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin 22 Maret 2021, hanya berisi saran dan pertimbangan dari hasil investigasi sementara. Dimana, KPPU menyarankan agar Erick Thohir merubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

"Yang kemarin dikirimkan adalah surat saran dan pertimbangan dari KPPU kepada pihak eksekutif dalam hal ini kementerian BUMN untuk memperbaiki atau mencabut pasal terkait rangkap jabatan salam Permen BUMN Nomor 10/2020," tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More