Tenang! Wamentan Bilang Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:30 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian juga melakukan kegiatan Tanam Perdana Program Agrosolution Pupuk Indonesia Grup di Kecamatan Tempuran, Karawang. Pupuk Indonesia menginisiasi program Agro Solution sejak tahun lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petanian melalui penyediaan input pertanian non-subsidi (pupuk, benih, dan pestisida), akses permodalan, kepastian pengambilan hasil panen (off take), hingga asuransi pertanian.

Seperti yang dilakukan oleh anggota holding Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Kujang Cikampek di Dusun Bengle, Desa Pancakarya, Kec. Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lahan uji coba program Agro Solution seluas 210 hektare di sini melibatkan Koperasi Prima Agro, permodalan dari PT Bank BJB, pembeli gabah (off taker) dari PT Panca, asuransi pertanian dari PT Jasindo, serta kawalan budi daya dan teknolgi pertanian dari Pupuk Kujang Cikampek.

“Pola ini yang kami sedang kembangkan, melibatkan banyak pihak, dan pada tahun ini kami menargetkan program Agro Solution di lahan pertanian total seluas 50 ribu hektare,” jelas Nugroho. ( Baca juga:Peluncuran Rudal Korut Tunjukan Ancaman Program Senjata Pyongyang bagi Tetangga )

Berdasarkan hasil uji coba pada tanaman padi di Jember, Banyuwangi, Bima, Dompu, Ponorogo, Magetan, dan Madiun, petani binaan program Agro Solution berhasil meningkatkan produktivitas tanamannya, dari rata-rata 6,28 ton menjadi 9,73 ton per hektare, atau meningkat sekitar 55%.

Dengan demikian, walaupun ada tambahan sedikit biaya untuk menggunakan pupuk non-subsidi, namun hasil produktivitas yang didapat juga cukup signifikan. Jadi tambahan biaya operasional input pertanian dapat tertutupi dengan tambahan pendapatan dari peningkatan hasil panen.

“Jadi melalui program ini kami ingin mendukung program ketahanan pangan nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk subsidi,” tutup Nugroho.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More