Perbanas Gelar Webinar Personal Data Protection
Jum'at, 26 Maret 2021 - 01:36 WIB
Dalam sambutannya, Kartika Wirjoatmojo mengemukakan, bahwa Data Privacy Management di sektor Perbankan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu Sustainability, Compliance dan Governance. Terkait aspek sustainability, perusahaan dapat diukur tingkat sustainability atau resiliensinya dalam jangka panjang dengan menggunakan perangkat yang disebut Environment, Social and Governance (ESG) Rating. “Sebagai salah satu acuan investor dalam berinvestasi,” ujar Kartika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Dari aspek regulasi atau compliance yang terkait “data privacy”, kata Kartika, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, sedang dalam proses untuk pengesahan. “Diharapkan bank dapat segera melaksanakan persiapan, khususnya terkait manajemen risiko reputasi,” katanya.
(Baca juga:Perbanas Apresiasi Kebijakan OJK Selamatkan Perbankan)
Data Privacy Management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital, agar bank semakin kompetitif dengan mendapatkan atau kepercayaan nasabah. Sebagaimana dikemukakan Gartner bahwa trust is central to digital transformation.
Gartner memprediksikan, pada 2023, perusahaan yang dapat membangun digital trust, mempunyai kesempatan berpartisipasi pada 50% lebih banyak ekosistem untuk memperluas peluang revenue generation.
(Baca juga:Hibur Pelajar di Surabaya, Perpustakan STIE Perbanas Bagikan 450 Buku Menarik)
Dalam melaksanakan praktik Good Corporate Governance, industri perbankan Indonesia memiliki kerangka dasar Sistem Perbankan Indonesia, yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Pilar keenam API (terkait kenyamanan nasabah), khususnya di era digital saat ini, Perbankan Indonesia sudah waktunya memiliki program perlindungan data pribadi untuk memberikan keamanan atas data pribadi nasabah.
Dalam kegiatan bisnis, Perbankan Indonesia harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta upaya mitigasi eksposur risiko penggunaan dan pemrosesan data, serta menerapkan privacy by design pada proses bisnis perbankan, agar keamanan nasabah dapat terjaga.
“Kami harapkan adanya webinar ini dapat memberikan insight bagi industri Perbankan Indonesia dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti rencana pengesahan RUU PDP serta tuntutan global akan Personal Data Protection pada era digital saat ini,” tutup Kartika pada sambutan yang sekaligus membuka webinar yang diikutil ebih dari 400 peserta ini.
Dari aspek regulasi atau compliance yang terkait “data privacy”, kata Kartika, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, sedang dalam proses untuk pengesahan. “Diharapkan bank dapat segera melaksanakan persiapan, khususnya terkait manajemen risiko reputasi,” katanya.
(Baca juga:Perbanas Apresiasi Kebijakan OJK Selamatkan Perbankan)
Data Privacy Management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital, agar bank semakin kompetitif dengan mendapatkan atau kepercayaan nasabah. Sebagaimana dikemukakan Gartner bahwa trust is central to digital transformation.
Gartner memprediksikan, pada 2023, perusahaan yang dapat membangun digital trust, mempunyai kesempatan berpartisipasi pada 50% lebih banyak ekosistem untuk memperluas peluang revenue generation.
(Baca juga:Hibur Pelajar di Surabaya, Perpustakan STIE Perbanas Bagikan 450 Buku Menarik)
Dalam melaksanakan praktik Good Corporate Governance, industri perbankan Indonesia memiliki kerangka dasar Sistem Perbankan Indonesia, yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Pilar keenam API (terkait kenyamanan nasabah), khususnya di era digital saat ini, Perbankan Indonesia sudah waktunya memiliki program perlindungan data pribadi untuk memberikan keamanan atas data pribadi nasabah.
Dalam kegiatan bisnis, Perbankan Indonesia harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta upaya mitigasi eksposur risiko penggunaan dan pemrosesan data, serta menerapkan privacy by design pada proses bisnis perbankan, agar keamanan nasabah dapat terjaga.
“Kami harapkan adanya webinar ini dapat memberikan insight bagi industri Perbankan Indonesia dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti rencana pengesahan RUU PDP serta tuntutan global akan Personal Data Protection pada era digital saat ini,” tutup Kartika pada sambutan yang sekaligus membuka webinar yang diikutil ebih dari 400 peserta ini.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda