Pemerintah Berencana Buka Kunjungan Turis Asing
Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mencabut larangan warga negara asing (WNA), khususnya turis asing , ke Indonesia. Rencana ini beiringan dengan berjalannya program vaksinasi di Indonesia dan dunia. Sebelumnya WNA masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19. ( Baca juga: Menko Luhut: Visa 5 Tahun Bagi Turis Asing Diterapkan Bulan Depan )
"Jadi kapan kita mau buka dengan asing? Pembicaraan itu masih jalan juga. Kami melihat mana yang boleh datang kemari, pandemi sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat. Maka itu Sabtu 27 Maret besok ada rapat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan, ada empat pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, kata dia, turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Lalu kedua program vaksinasi Covid-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik.
"Pasalnya kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing," ungkap Angela.
Kemudian, lanjut Angela, syarat yang menjadi pertimbangan lainnya adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia. "Dan ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, sebab tentu dengan adanya direct flight juga mengurangi risiko penyebaran," jelasnya.
Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai. Jadi mereka bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.
"Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, yaitu turis-turis yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. ( Baca juga: Orang Tua Akseyna Sebut Ada Pihak yang Tak Mau Kasus Kematian Anaknya Terungkap )
"Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," tandas Angela.
"Jadi kapan kita mau buka dengan asing? Pembicaraan itu masih jalan juga. Kami melihat mana yang boleh datang kemari, pandemi sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat. Maka itu Sabtu 27 Maret besok ada rapat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan, ada empat pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, kata dia, turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Lalu kedua program vaksinasi Covid-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik.
"Pasalnya kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing," ungkap Angela.
Kemudian, lanjut Angela, syarat yang menjadi pertimbangan lainnya adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia. "Dan ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, sebab tentu dengan adanya direct flight juga mengurangi risiko penyebaran," jelasnya.
Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai. Jadi mereka bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.
"Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, yaitu turis-turis yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. ( Baca juga: Orang Tua Akseyna Sebut Ada Pihak yang Tak Mau Kasus Kematian Anaknya Terungkap )
"Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," tandas Angela.
(uka)
tulis komentar anda