Transportasi Publik Melayani Bukan Semata Cari Untung, Anggaran Ditambah Dong
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:48 WIB
“Tentu dengan memberikan kenyamanan, memberikan efisiensi, ketepatan waktu, dalam melakukan aktivitas. Berikutnya adalah, transportasi publik khususnya yang disediakan pemerintah harus murah,bahkan gratis ke depannya. Karena pemerintah bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan dari negara melalui pajak, APBN maupun APBD,” kata Iswan.
Selain ramah lingkungan, Iswan berharap, pengelola transportasi publik juga ramah terhadap hak-hak para pekerja yang bekerja di dalam perusahaan-perusahaan yang disediakan pemerintah tersebut.
Ramah terhadap pekerja diperlihatkan dalam tiga hal. Pertama, dia harus memberikan kepastiaan upah yang layak, jaminan pendapatan yang layak bagi para pekerja di sektor tersebut. Pemerintah harus mendorong itu, apalagi pemerintah harus menjadi contoh.
Kedua perusahaan transportasi publik tersebut harus memberikan kepastian jaminan sosial kepada pekerja yang ada di situ. "Karena kami masih merasakan, masih ada perusahaan di bawah anak perusahaan, atau yang subcon-kan oleh perusahaan transportasi publik yang disediakan oleh pemerintah daerah di mana hak-hak jaminan sosialnya tidak dibayarkan oleh mereka itu," terangnya.
Terakhir harus dipastikan ada hubungan kerja yang pasti (jaminan pekerjaan). “Para pekerja yang bekerja di sektor transportasi publik sehingga mereka bisa mendedikasikan pekerjaan yang maksimal dan optimal ketika mereka diberikan kepastian untuk mendapatkan pendapatan yang layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja dengan status yang jelas,” tegasnya.
Selain ramah lingkungan, Iswan berharap, pengelola transportasi publik juga ramah terhadap hak-hak para pekerja yang bekerja di dalam perusahaan-perusahaan yang disediakan pemerintah tersebut.
Baca Juga
Ramah terhadap pekerja diperlihatkan dalam tiga hal. Pertama, dia harus memberikan kepastiaan upah yang layak, jaminan pendapatan yang layak bagi para pekerja di sektor tersebut. Pemerintah harus mendorong itu, apalagi pemerintah harus menjadi contoh.
Kedua perusahaan transportasi publik tersebut harus memberikan kepastian jaminan sosial kepada pekerja yang ada di situ. "Karena kami masih merasakan, masih ada perusahaan di bawah anak perusahaan, atau yang subcon-kan oleh perusahaan transportasi publik yang disediakan oleh pemerintah daerah di mana hak-hak jaminan sosialnya tidak dibayarkan oleh mereka itu," terangnya.
Terakhir harus dipastikan ada hubungan kerja yang pasti (jaminan pekerjaan). “Para pekerja yang bekerja di sektor transportasi publik sehingga mereka bisa mendedikasikan pekerjaan yang maksimal dan optimal ketika mereka diberikan kepastian untuk mendapatkan pendapatan yang layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja dengan status yang jelas,” tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda