Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain
Rabu, 07 April 2021 - 20:36 WIB
Pengenaan PPnBM sebesar 0% untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100% akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. Sedangkan insentif 50% diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25% di bulan September hingga Desember 2021.
Baca Juga: Wapres Harap Perluasan Relaksasi PPnBM Berikan Efek Pengganda
Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60%
Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100% akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. Sedangkan insentif 50% diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25% di bulan September hingga Desember 2021.
Baca Juga: Wapres Harap Perluasan Relaksasi PPnBM Berikan Efek Pengganda
Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60%
Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.
Lihat Juga :