Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda
Jum'at, 23 April 2021 - 13:42 WIB
Pengusaha bus menyebut ada ketidaksesuaian antara SE terkait pengetatan syarat perjalanan dari Kemenhub dan perda. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat Edaran (SE) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan antara SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (perda) soal ini. Dia mencontohkan Perda yang dbuat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung.
Surat Edaran (SE) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan antara SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (perda) soal ini. Dia mencontohkan Perda yang dbuat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung.
Lihat Juga :