Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda

Jum'at, 23 April 2021 - 13:42 WIB
"Pemprov Lampung juga bikin perda larangan mudik. Tapi tidak mengacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid test tapi diperiksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Pakar Militer Khawatir Kapal Selam Nanggala-402 Indonesia Kebanjiran

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!