Buruh Dibuat Was-was Rezim Upah Murah Kembali Muncul
Selasa, 27 April 2021 - 12:49 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa ada sejumlah hal yang akan diprotes oleh para buruh dalam aksi Mayday serentak yang digelar pada tanggal 1 Mei mendatang. Aksi ini pun akan dihadiri oleh puluhan ribu buruh di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
"Kenapa gedung Mahkamah Konstitusi juga menjadi tempat aksi? Karena kami ingin MK mencabut PP turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami harap hakim MK mendengarkan," ucap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian buruh. Salah satunya adalah hilangnya kepastian pendapatan, atau no income security.
"Hal ini tercantum dalam aturan yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa diputuskan oleh gubernur dan bisa saja gubernur tidak menetapkan. Tidak ada kepastian, bisa saja kembali ke rezim upah murah ," ungkap Said.
Dia mencontohkan, jika yang diberlakukan adalah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka wilayah Bekasi yang UMK-nya Rp4,9 juta dan Purwakarta yang UMK-nya Rp4,5 juta, akan turun upahnya sebesar Rp1,8 juta mengikuti UMP Jawa Barat di tahun 2021 atau 2022 mendatang.
"Ini diperparah lagi dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2021 yang belum dipastikan. Ini ditakutkan berdampak pada hilangnya UMSK, apalagi di tahun 2020, UMSK Bekasi dan Karawang Rp5,2 juta, lalu UMK-nya sendiri Rp4,9 juta, ya berarti turun dong karena UMSK tidak berlakukan," pungkas Said.
"Kenapa gedung Mahkamah Konstitusi juga menjadi tempat aksi? Karena kami ingin MK mencabut PP turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami harap hakim MK mendengarkan," ucap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian buruh. Salah satunya adalah hilangnya kepastian pendapatan, atau no income security.
"Hal ini tercantum dalam aturan yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa diputuskan oleh gubernur dan bisa saja gubernur tidak menetapkan. Tidak ada kepastian, bisa saja kembali ke rezim upah murah ," ungkap Said.
Dia mencontohkan, jika yang diberlakukan adalah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka wilayah Bekasi yang UMK-nya Rp4,9 juta dan Purwakarta yang UMK-nya Rp4,5 juta, akan turun upahnya sebesar Rp1,8 juta mengikuti UMP Jawa Barat di tahun 2021 atau 2022 mendatang.
"Ini diperparah lagi dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2021 yang belum dipastikan. Ini ditakutkan berdampak pada hilangnya UMSK, apalagi di tahun 2020, UMSK Bekasi dan Karawang Rp5,2 juta, lalu UMK-nya sendiri Rp4,9 juta, ya berarti turun dong karena UMSK tidak berlakukan," pungkas Said.
(akr)
tulis komentar anda