Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan, Mekari Pastikan Kesiapan Platform Klikpajak
Selasa, 27 April 2021 - 21:59 WIB
Melalui integrasi dengan Jurnal by Mekari, wajib pajak yang menggunakan kedua sistem ini akan dimudahkan dalam melakukan beberapa hal seperti penghitungan pajak otomatis dari setiap transaksi bisnis sesuai peraturan perpajakan terbaru, proses pembuatan e-Faktur lebih mudah karena bisa langsung impor data pembukuan dengan cepat dan tidak ada yang terselip, dan lapor SPT langsung dalam platform Klikpajak.
Standie menambahkan, Penggunaan Klikpajak bersamaan dengan Jurnal akan menjawab tantangan bisnis dalam menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan badan. Karena secara otomatis, laporan keuangan dan pembukuan tercatat online dan akurat, serta terintegrasi langsung dengan e-Faktur SPT Masa yang dilaporkan bisnis tiap bulannya.
"Sehingga arsip dokumen akan lebih rapi dan wajib pajak badan tidak perlu lagi pusing mengumpulkan dokumen-dokumen yang masih tercecer untuk lapor SPT Tahunan," paparnya.
Wajib pajak badan yang ingin melaporkan SPT Tahunan bisa langsung mengakses fitur e-Filing yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-.
Selain itu, Klikpajak by Mekari juga memiliki fitur lain seperti e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP guna kebutuhan pelaporan perpajakan bisnis tiap bulannya. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
Standie menambahkan, Penggunaan Klikpajak bersamaan dengan Jurnal akan menjawab tantangan bisnis dalam menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan badan. Karena secara otomatis, laporan keuangan dan pembukuan tercatat online dan akurat, serta terintegrasi langsung dengan e-Faktur SPT Masa yang dilaporkan bisnis tiap bulannya.
"Sehingga arsip dokumen akan lebih rapi dan wajib pajak badan tidak perlu lagi pusing mengumpulkan dokumen-dokumen yang masih tercecer untuk lapor SPT Tahunan," paparnya.
Wajib pajak badan yang ingin melaporkan SPT Tahunan bisa langsung mengakses fitur e-Filing yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-.
Selain itu, Klikpajak by Mekari juga memiliki fitur lain seperti e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP guna kebutuhan pelaporan perpajakan bisnis tiap bulannya. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
(akr)
tulis komentar anda