Naik Jabatan Jadi Menteri Investasi, Ini Tugas & Wewenang Bahlil
Rabu, 28 April 2021 - 19:19 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Bahlil Lahadalia membeberkan tugas yang diemban setelah diangkat sebagai menteri investasi oleh Presiden Joko Widodo. Ia bakal memiliki kewenangan baru untuk mengatur regulasi terkait investasi. Ia menjelaskan, pengangkatan ini akan membuat pihaknya lebih punya kuasa untuk membuat regulasi. Sedangkan di BKPM, dirinya hanya bisa menjalankan regulasi.
"Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, itu lewat permen-permen (peraturan menteri), kemudian undang-undang maupun PP, tapi tidak bisa membuat regulasi untuk membuat role model permainan. Tapi dengan Kementerian Investasi itu bisa," ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Jadi Menteri, Bahlil Uber Lagi Investasi Tesla
Ia pun membandingkan posisinya saat ini dengan yang dahulu ketika jadi kepala BKPM. Menurutnya BKPM itu secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan Menteri, tapi kewenangan tidak sama. "Dan dengan Kementerian Investasi kita bisa jadi mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis," ujar Bahlil.
"Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, itu lewat permen-permen (peraturan menteri), kemudian undang-undang maupun PP, tapi tidak bisa membuat regulasi untuk membuat role model permainan. Tapi dengan Kementerian Investasi itu bisa," ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Jadi Menteri, Bahlil Uber Lagi Investasi Tesla
Ia pun membandingkan posisinya saat ini dengan yang dahulu ketika jadi kepala BKPM. Menurutnya BKPM itu secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan Menteri, tapi kewenangan tidak sama. "Dan dengan Kementerian Investasi kita bisa jadi mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis," ujar Bahlil.
Lihat Juga :