Kejar Setoran Rp253 Triliun, Kemenkop Ngegas Penyaluran KUR

Kamis, 29 April 2021 - 11:46 WIB
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengatakan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi KUR berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/KMK.02/2021 tanggal 19 April 2021 dilakukan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga Untuk KUR.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, progam KUR diharapkan dapat mendukung peningkatan porsi kredit UMKM menjadi 30%," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, berbagai indikator makro mulai menunjukkan kebangkitan ekonomi. Mulai dari penjualan ritel yang naik, penjualan mobil yang signifikan lantaran adanya kebijakan relaksasi PPnBM, hingga neraca perdagangan yang surplus, dan ekspor yang mulai naik.

Baca juga:UI Sediakan 953 Komputer untuk UTBK SBMPTN Gelombang 2

"Momentum ini harus dijaga. Makanya kami mengapresiasi penandatanganan hari ini, mudah-mudahan mempercepat pembiayaan UMKM. Di mana sekitar 60% PDB dibentuk UMKM. Ini faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Iskandar menegaskan, perjanjian kerja sama KemenkopUKM dengan penyalur KUR dan penjamin KUR hari ini menjadi pemacu pembiayaan UMKM mengingat pertumbuhan kredit per Februari 2021 terkontraksi 2,15%.

"Di saat yang sama, KUR kita melampaui normalnya. Per Maret 2021 KUR capai Rp24,68 triliun. Sementara pada Februari 2019 di saat normal, KUR di kisaran Rp17-19 triliun. Ini berarti momentum baik, mempercepat pembiayaan UMKM," tegas Iskandar.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More