PNS Boleh Mudik, Asalkan Pakai Bus Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik . Namun, bus-bus ini hanya khusus yang sudah memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.

“Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).



Baca Juga: Larangan Mudik 6–17 Mei 2021, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Menurut Ateng, pemasangan stiker ini juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No.13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!